1. Pendahuluan
Dengan memanjatkan puji syukur ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa dan karena karunia-Nya jualah, para remaja dan pemuda khususnya di Dusun Luwung Desa Gang - Gang Panjang Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur hendak mewujudkan keinginan dan harapannya untuk berhimpun dalam suatu wadah Organisasi Sosial Kepemudaan yang independen dan mandiri bernamakan Karang Taruna Dusun Luwung.
Kesadaran para remaja dan pemuda Dusun Luwung untuk berhimpun dalam Organisasi Sosial menjadi cermin optimisme tercapainya kesejahteraan masyarakat yang lebih memadai. Dan menjadi tanda kebangkitan para remaja dan pemuda di Indonesia dengan suara aklamatif dan mufakat merapatkan barisan dan memperteguh tekad dalam mencapai tujuan mulia bersama.
2. Asas Organisasi
Pancasila sebagai landasan ideologi.
UUD 1945 sebagai landasan hukum.
Peraturan Desa Gang - Gang Panjang dan Majelis Permusyawaratan sebagai landasan operasional.
3. Susunan Keanggotaan serta Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Organisasi
Ketua : BobbY Handoko
Wakil : Rifa'i, S.Pd
Sekretaris I : Fena
Sekretaris II : Feni
Bendahara I : Rindo
Bendahara II : Rida
Departemen - Departemen
Agama
Koordinator : Pandu
Staff : Khoiri, Didin, Anggi, Sa'if, Ayu, Antok, Indri, Dina, Mulyono, Indra
Humas
Koordinator : Yoyok Dwi S
Staff : Harto, Rudi, Lusi, Ata', Andri, Didik, Imam
Lingkungan Hidup
Koordinator : Heru
Staff : Kholik, Eva, Aris, Hartono, Novi, Udin, Kustiati
Olahraga
Koordinator : Rosyid
Staff : Chandra, Vita, Yoga, Hendra, Kristin, Rizal
Kesenian
Koordinator : Ita
Staff : Eni, Faiz, Harbian, Winardi, Roji, Merri, Budi, Lela, M. Evendi, Agus, Kuryanto
1. Ketua
Mempelopori Pengurus dan Anggota Karang Taruna Dusun Luwung.
Koordinator umum sekaligus pananggung jawab seluruh kegiatan Karang Taruna Dusun Luwung.
Bertangung jawab kepada seluruh anggota Karang Taruna Dusun Luwung.
2. Wakil Ketua
Membantu tugas Ketua.
Menggantikan tugas Ketua pada waktu Ketua tidak ada di tempat.
Menggantikan jabatan Ketua ketika Ketua mengundurkan diri atau diberhentikan.
Bertanggung jawab pada Ketua.
3. Sekretaris I
Menertibkan pengelolaan surat menyurat dan arsip organisasi.
Melakukan registrasi anggota Karang taruna Dusun Luwung.
Membuat undangan pertemuan.
Bertanggung jawab pada Ketua.
4. Sekretaris II
Mencatat hasil keputusan musyawarah.
Mencatat program kerja Karang Taruna Dusun Luwung.
Bertanggung jawab pada Ketua.
5. Bendahara I
Memegang keuangan Karang Taruna Dusun Luwung.
Bertanggung jawab pada ketua.
6. Bendahara II
Menertibkan iuran wajib bagi anggota Karang Taruna Dusun Luwung.
Mencatat keluar masuknya keuangan Karang Taruna Dusun Luwung.
Melaporkan keuangan setiap pertemuan.
Bertanggung jawab pada Ketua.
7. Seksi Hubungan Masyarakat ( HuMas )
Menyebarkan undangan Pertemuan.
Memberi Informasi kepada Masyarakat.
Menarik iuran tidak rutin.
Menjalin kerja sama dengan Organisasi lain.
Bertanggung jawab pada Ketua.
8. Seksi Agama / Rohani
Menyusun rencana kerja.
Mengadakan kegiatan keagamaan.
Mengkoordinir Remaja Masjid.
Bertanggung Jawab pada Ketua.
9. Seksi Lingkungan Hidup
Menyusun rencana kerja.
Mengelola lahan samping jalan Dusun Luwung.
" Menghidupkan " lingkungan, dalam arti membuat Lingkungan Dusun Luwung Lebih Bersih, Rapi dan Hijau.
Bertanggung jawab pada Ketua
10. Seksi Olah Raga
Menyusun rencana kerja.
Memasyarakatkan Olah Raga.
Mengajak serta Masyarakat untuk melakukan Olah Raga dan memberikan himbauan tentang Olah Raga.
Bertanggung jawab pada Ketua.
11. Seksi Kesenian
Menyusun rencana kerja.
Membuat dekorasi setiap ada acara peringatan - peringatan.
Mengadakan pelatihan seni dan ketrampilan bagi masyarakat.
Bertanggung jawab pada ketua.
Itulah sedikit catatan tentang Karang Taruna Dusun Luwung. Dan pembuatan Blog tentang semua Kegiatan Karang Taruna Dusun Luwung ini, telah berdasarkan musyawarah dan persetujuan dari semua anggota Karang Taruna Dusun Luwung dengan tujuan agar Karang Taruna Dusun Luwung dapat lebih maju dan juga bisa mewujudkan semua Kegiatan yang telah di rencanakan dengan Sukses, Amin....!!!Mohon do'anya ya ^_^


1 comment:
ni tak kasi ad-artx kt lwng sel :
Anggaran Dasar
Karang Taruna Dusun Luwung
BAB I
Nama, Waktu, dan Kedudukan
Pasar 1
Lembaga ini bernama Karang Taruna Dusun Luwung yang seterusnya disingkat KT Dusun Luwung.
Pasal 2
KT Dusun Luwung didirikan dengan SK Kepala Desa Gang-gang Panjang Nomor __ Tahun __ untuk jangka waktu masa bhakti ____ (5 tahun)
Pasal 3
KT Dusun Luwung berkedudukan di Desa Gang-gang Panjang, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
BAB II
Asas dan Tujuan
Pasal 4
KT Dusun Luwung berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum, Peraturan Desa Gang-gang Panjang dan Majelis Permusyawaratan sebagai landasan operasionalnya.
Pasal 5
KT Dusun Luwung bertujuan untuk
1. Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan Kessos bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggungjawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di masa datang;
2. Memberi arah, bimbingan, pendampingan dan advokasi kepada generasi muda penyandang masalah sosial dalam rangka penghargaan usaha-usaha Kessos;
3. Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan;
4. Mendorong setiap warganya dan warga masyrakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi;
5. Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah,sektor swasta, organisasi sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dam mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian dan independensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya.
BAB III
Keanggotaan
Pasal 6
1. Keanggotaan KT Dusun Luwung menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun di wilayah Dusun Luwung, yang mempunya hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna Dusun Luwung .
2. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga KT Dusun Luwung.
BAB IV
Kelembagaan
Pasal 7
1. Struktur kelembagaan KT Dusun Luwung adalah sebagaimana terlampir dalam “Proposal Pembentukan Karang Taruna Dusun Luwung”.
2.Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban.
3.Pengaturan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga KT Dusun Luwung.
BAB V
Majelis Permusyawaratan
Pasal 8
.Majelis Perwusyawaratan dalam KT Dusun Luwung adalah sebagai berikut :
1.Majelis Akbar
2.Syuro’ Triwulan
3. Syuro’ Koordinasi
Pasal 9
Definisi tugas, kewenangan dan lain-lainnya mengenai Majelis Perwusyawaratan ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
Keuangan Organisasi
Pasal 10
1. Keuangan KT Dusun Luwung diperoleh dari :
a. Iuaran anggota aktif dan pengurus;
b. Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk
kepentingan program Kessos dan pembinaan kepemudaan.
c. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri
dalam bentuk prosedur administrasi.
3. Keuangan KT Dusun Luwung dikelola secara tertib dan transparan.
4. Keuangan KT Dusun Luwung dikelola secara menyatu oleh bendahara KT Dusun Luwung.
BAB VII
Identitas Organisasi
pasal 11
1. KT Dusun Luwung memiliki lambang yang ditetapkan oleh Majelis akbar.
2. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam ART KT Dusun Luwung.
BAB VIII
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 12
1.Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar KT Dusun Luwung.
2. Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Majelis Akbar.
BAB IX
Penutup
Pasal 13
1.Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar KT Dusun Luwung.
Anggaran Rumah Tangga
Karang Taruna Dusun Luwung
BAB I
Ketentuan Umumnya
Pasal 1
KT Dusun Luwung adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat sampai ke Tingkat Nasional, bergerak terutama di bidang Kesejahteraan Sosial (Kessos).
Pasal 2
KT Dusun Luwung adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos.
Pasal 3
KT Dusun Luwung adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya.
Pasal 4
KT Dusun Luwung memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kessos secara preventif, pascarehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.
Pasal 5
Seiring dengan tugas pokok tersebut, KT Dusun Luwung melaksanakan fungsi sebagai berikut;
1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan;
2. menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat;
3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakatlokal untuk mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan;
4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.
BAB II
Keanggotaan
Pasal 6
Jenis Keanggotaan
Anggota KT Dusun Luwung terdiri dari Anggota pasif, anffota aktif dan anggota khusus.
Pasal 7
1. Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun;
2. Anggota aktif adalah keanggotaanj yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya utnuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya;
3. Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya;
4. Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Dusun Luwung.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
1.Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga KT Dusun Luwung.
2.Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan KT Dusun Luwung.
3.Menjaga nama baik KT Dusun Luwung .
Pasal 9
Hak Anggota
1.Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2.Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Ketua Bidang di KT Dusun Luwung.
3.Memberikan inspirasi ke pengurus KT Dusun Luwung.
4.Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari KT Dusun Luwung.
5.Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan KT Dusun Luwung.
BAB III
Struktur Organisasi
Bagian 1
Majelis Permusyawaratan
Pasal 10
Majelis Akbar
1.Majelis Akbar adalah Majelis Syuro’ tertinggi KT Dusun Luwung yang dihadiri oleh DPP, Pengurus, dan Anggota.
2.Dilakukan lima tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk itu.
3.Tugas Majelis Akbar :
a. Memilih dan menetapkan Ketua.
b. Menetapkan DPP.
4. Wewenang Majelis Akbar :
a. Mengangkat dan memberhentikan KT Dusun Luwung.
b. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua KT Dusun Luwung.
c. Merubah AD/ART KT Dusun Luwung
Pasal 11
Syuro’ Triwulan
1.Syuro’ Triwulan adalah syuro’ yang diselenggarakan oleh pengurus KT Dusun Luwung Sidoarjo untuk mengevaluasi dan koordinasi kegiatan dakwah secara keseluruhan setiap tiga bulan.
2.Syuro’ Triwulan dilaksanakan pada awal bulan pekan pertama.
3.Syuro’ dihadiri oleh seluruh pengurus inti.
4.Syuro’ Triwulan dilaksanakan selambat-lambatnya dua minggu sesudah terbentuknya pengurus.
5.Tugas Syuro’ Triwulan :
a. Mengevaluasi semua kegiatan KT Dusun Luwung yang telah dan atau sedang dilaksanakan pada tiga bulan sebelumnya.
b. Khusus Syuro’ Triwulan I merencanakan dan menetapkan Program Kerja KT Dusun Luwung selama satu periode kepengurusan.
6. Kewenangan :
a. Meninjau program kerja UKKI STKIP PGRI Sidoarjo yang telah ditetapkan pada Syuro Triwulan I.
b. Merencanakan dan menetapkan kegiatan dakwah di luar Program Kerja.
Pasal 12
Syuro’ Koordinasi
1.Syuro’ Koordinasi adalah syuro’ yang diselenggarakan oleh masing-masing bidang dalam rangka mengkoordinasi kegiatan yang akan dilaksanakan.
2.Syuro’ dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing bidang.
Bagian 2
Kelembagaan
Pasal 13
Dewan Pertimbangan Pengurus ( DPP )
1.Dewan Pertimbangan Pengurus beranggotakan mantan pengurus KT Dusun Luwung.
2.Tugas dan wewenang :
a. Memberikan pertimbangan tentang pelaksanaan program dan aktivitas lembaga.
b. Menampung aspirasi umat dan menyampaikan kepada pengurus.
c. Menjalankan fungsi litbang dan kontrol.
Pasal 14
Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.Bertangung jawab dalam memimpin aktivitas dakwah.
2.Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan dakwah.
3.Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus KT Dusun Luwung dan hubungan dengan pihak lain.
4.Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.
5.Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
6.Dalam kondisi darurat, dengan atas nama KT Dusun Luwung Ketua berhak mengambil kebijakan sesuai dengan kaidah Islam dan Anggaran Dasar.
Pasal 11
Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2.Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.
Pasal 12
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1.Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2.Sebagai pusat informasi semua aktivitas Lembaga.
3.Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Lembaga.
4.Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5.Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.
6.Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Lembaga.
7.Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas KT Dusun Luwung.
Pasal 13
Bendahara
Tugas dan Wewenang :
1.Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.
2.Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3.Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan proposional.
Pasal 14
Ketua Bidang
Tugas dan Wewenang :
1.Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.
2.Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota di bawahnya.
3.Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.
4.Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
5.Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6.Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.
7.Untuk Bidang Keputrian melaksanakan tugas dan wewenang sesuai kondisi masing-masing.
BAB IV
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
Pasal 15
1.Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh Ketua bersama DPP.
2.Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis Akbar.
3.Pengurus baru ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua.
BAB V
PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 16
1.Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
a. Pengurus ada yang megundurkan diri.
b. Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
c. Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
2. Mekanisme pergantian pengurus adalah :
a. Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui Majelis Akbar.
b. Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Koordinator Bidang.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode kepegawaian sejak ditetapkan.
BAB VII
LAMBANG
Pasal 18
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 19
1.Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga KT Dusun Luwung.
2.Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar KT Dusun Luwung.
Post a Comment